Waspada Penipuan Pinjaman Online
Tanpa OJK Di Medsos!
Sekarang ini, semua hal dilakukan serba online. Termasuk dalam mengajukan pinjaman.
Banyak perusahaan pembiayaan yang telah menawarkan kemudahan pinjaman online bagi nasabahnya.
Penawaran pinjaman online pun sekarang bisa Anda temukan dimana-mana. Namun,
Anda juga harus waspada dengan penipuan pinjaman online tanpa OJK yang beredar di media sosial, ya!
Hingga saat ini, lebih dari 3000 oknum yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan telah diamankan
oleh Satgas Waspada Investigasi. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah menghimbau masyarakat
untuk tetap waspada dengan penawaran pinjaman online yang tidak jelas. Namun, korbannya hingga kini tetap ada
yang melaporkan uangnya yang telah raib dibawa kabur oleh penipu. Terlebih lagi,
modus penawaran pinjaman online tanpa OJK ini sekarang semakin banyak bertebaran di media sosial,
seperti Facebook dan Instagram.
Tentunya, hal ini cukup meresahkan karena sudah banyak korban yang tertipu. Oleh karena itu,
penting agar Anda untuk tetap waspada dan kenali ciri-ciri modus penipuan pinjaman
online tanpa OJK di sosial media ini.
Apa saja ciri-ciri pinjaman online tanpa OJK yang ilegal ini?
Penawaran Pinjaman Tidak Transparan
Ciri-ciri umum pinjaman online ilegal adalah penawaran yang sifatnya tidak transparan. Baik media yang
digunakan untuk menawarkan pinjaman,informasi dan kontak perusahaan terkait, maupun persyaratan yang
diberlakukan. Umumnya, proses pinjaman online yang legal adalah calon peminjam mengajukan di
website resmi perusahaan pembiayaan. Anda pun bisa menanyakan informasi sejelas mungkin, menghubungi
customer service apabila memiliki kritik dan saran, serta menghitung simulasi pinjaman.
Sedangkan oknum pelaku pinjaman online ilegal akan menawarkan jasanya melalui Facebook atau Instagram.
Setelahnya, mereka tidak akan memberikan penjelasan yang detail mengenai produk pinjamannya dan
hanya menyampaikan iming-iming manis. Termasuk iming-iming dana cepat cair tanpa harus menyerahkan
dokumen sebagai persyaratan.
Data diri yang diberikan pun tidak jelas. Misalnya, alamat perusahaan pembiayaan tidak jelas,
menggunakan email pribadi (gmail atau yahoo) dan sebagainya.
Anda harus berhati-hati, karena pinjaman resmi akan menetapkan persyaratan dan kontak yang jelas untuk
menunjang keselamatan dalam bertransaksi.
Menerapkan Uang Muka
Anda juga harus waspada apabila diminta uang muka ketika ditawari layanan pinjaman online. Umumnya,
pinjaman online yang legal hanya akan menetapkan biaya administrasi yang jumlahnya tidak seberapa. Seperti
untuk materai dan kebutuhan lainnya.
Yang dimaksud uang muka disini adalah uang yang jumlahnya besar. Misalnya, yang lebih dari Rp 1 Juta
untuk pinjaman senilai Rp50 juta yang alasannya agar dana pinjaman bisa cepat cair. Padahal, pada akhirnya,
uang tersebut akan dibawa kabur oleh mereka.
Meminta Password
Yang terakhir, jangan berikan password atau data-data yang bersifat pribadi. Seperti pin atau password perbankan.
Ingatlah, pinjaman online yang legal hanya akan meminta data-data dasar seperti nama, KTP, nomor telepon,
atau rekening bank untuk mengecek riwayat kredit Anda.
Waspada Pinjaman Online Tanpa OJK!
Agar tidak tertipu, ada baiknya untuk mengecek segala penawaran pinjaman yang ada. Anda bisa mengecek
di situs resmi OJK atau menghubungi kontak OJK di nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157
untuk mengecek legalitas penawaran segala produk jasa keuangan.
Tetap berhati-hati dan waspada, ya!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar